"Sehingga proses ini dari awal, setelah masuk ke KPU 2 bulan dan menjadi 6 bulan untuk 20 Oktober 2024. Hemat kami, ini terlalu lama," kata kuasa hukum pemohon.
Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, ditangkap oleh Kejari Kota Bandung dan akan dieksekusi ke penjara setelah divonis satu tahun penjara.