Abdul Latif saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengganti Ketua II dari M Rizal Falevi Kirani dengan Yazir Akramullah. Falevi tak mempermasalahkan dikeluarkan dari pengurus.