Polisi mengungkap praktik jual beli video porno anak lewat media sosial. Pria berinisial DY (25) ditangkap karena menjual video porno anak lewat X dan Telegram.
Pria di Bekasi ditangkapp polisi karena memperjualbelikan video porno anak. Konten tersebut dijual seharga Rp 350 ribu yang ditransfer ke akun e-wallet.
Bandar narkoba, Wempi Wijaya divonis 12 tahun penjara di PN Makassar. Wempi ialah bandar sabu jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba jaringan internasional.
Sidang PHPU Pileg kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Salah satu di TPS 15 menceritakan kepala desa di Cianjur mencoblos surat suara yang tersegel.