Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini, hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan. Sementara vonis Galumbang Menak dan Irwan berbeda.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara kasus korupsi proyek BTS. Galumbang Menak dan Mukti Ali divonis 6 tahun bui. Ketiganya pikir-pikir ajukan banding.
Seorang pekerja sempat disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat menuju Kampung Kemburu, Puncak, Papua Tengah. Aparat telah membebaskan korban.