Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan masih terdapat dua daerah yang belum terpenuhi anggarannya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Cawabup Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi oleh MK. Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai eks terpidana.
MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.
MK akan membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Putusan itu dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.