Majelis hakim pada PN Solo menolak keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi.
Salah satu poin itu mewajibkan agar aparatur peradilan menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian hingga diskotek.