Kejagung melanjutkan pemeriksaan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya. Penyidik memanggil saksi.
Lima perusahaan tersangka korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun. Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup kepada masing-masing korporasi.