Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah merupakan koreksi konstitusional terhadap pemilu serentak yang rumit.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Keputusan ini membuat pilkada berpotensi digelar pada 2031.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan MK yang minta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Apa kata Irawan?
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.