Kemenhub memangkas jumlah bandara internasional. BPS mencatat kunjungan wisman ke bandara-bandara yang kehilangan status internasional itu hanya sedikit.
Malaysia menerapkan hukuman berat bagi pengendara lawan arah, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 82 juta. Pelanggaran dianggap serius.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhiban membantah telah menganiaya dan mengancam penagih utang alias debt collector yang mencabut mobil adiknya.