Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
RN (15) disekap selama 48 jam oleh empat pria di Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan polisi. Keluarga berharap keadilan bagi korban.