Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang chip di pelat nomor. Hal ini untuk mendukung tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Korlantas Polri tengah menghitung kWh untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Kendaraan listrik kecepatan di atas 35 km per jam harus punya SIM.
Korlantas Polri tengah menggadang penggolongan SIM C, yakni SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc. Syaratnya, yakni minimal mempunyai SIM C dulu selama 1 tahun.