Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dari salah satu tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng, yakni Ariyanto Bakri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal pesiar kecil atau pelesir sebagai barang bukti dalam kasus vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Kejagung membenarkan penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom.
"Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan," kata Habiburokhman.
Kejagung memeriksa 3 tersangka untuk mencari tahu sumber dana suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.