"UU Pemilu (prioritas). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Indonesia telah bersikap jelas dan tegas. Kementerian Pertahanan menyatakan tidak ada pembicaraan tentang keberadaan pangkalan militer asing di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengendalian inflasi oleh kepala daerah untuk stabilitas sosial politik dan peningkatan popularitas.