Polemik retribusi Rp 3,7 juta TN Komodo berujung dilayangkannya surat Menteri LHK Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemprov NTT memberikan tanggapan terkait surat Menteri LHK, Siti Nurbaya tentang penerapan tarif masuk Rp 3,7 Juta ke TN Komodo yang dianggap melanggar UU.