Kemendag melalui Ditjen PKTN memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih tertib secara hukum.
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor senilai Rp11 miliar. Ada 15 jenis produk impor yang dimusnahkan di pergudangan Jaya Park, Sidoarjo.