Polisi menangkap pria berinisial MU (44) yang merupakan warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Tersangka diduga menggelapkan biaya umrah untuk membayar utang.
Hakim yustisial PT Makassar YM dipecat usai terbukti menerima suap Rp1 miliar, yang digunakan untuk judi online dan menutup kerugian bisnis umrah ibunya.