Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari terkait kasus penguasaan lahan Kebun Binatang. Kericuhan sempat terjadi
Pengacara Hasto Kristiyanto khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) dapat menggugurkan praperadilan.
KPK menjelaskan dalam sidang bahwa praperadilan Sekjen PDIP Hasto dapat gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) telah mengajukan kembali praperadilan pada 16 Februari 2025. KPK mengaku siap menghadapi praperadilan Hasto yang kedua.