Vania Tampubolon melaporkan mantan kekasihnya, Bripda JM, atas penganiayaan. Vania mengaku dianiaya setelah dituduh selingkuh. Laporan resmi telah dibuat.
Bripda La Ode Isnardin dari Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi etik dan demosi 4 tahun setelah terbukti menganiaya pacarnya, terancam penjara 2,8 tahun.