"Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata hakim Arief.
Komnas Perempuan menanggapi soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota PPLN.
Konsistensi MK pada limitasi wewenangnya dalam perkara perselisihan hasil pilpres akan mencegah Indonesia terjerumus ke dalam kegaduhan konstitusional.