Selama libur Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat 165 barang milik penumpang tertinggal di kereta. Nilainya mencapai Rp 105 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan. BPA diminta menata dan menelusuri kembali aset-aset sitaan.