Seorang pengemudi di Tangerang ditilang polisi karena memodifikasi pelat mobilnya menjadi mirip 'RI', yang seharusnya R-1126. Pelanggaran ini melanggar UU LLAJ.
Polisi menilang mobil BYD Denza dengan pelat modifikasi 'R1' yang mirip 'RI' di Tangerang. Pengemudi diimbau untuk mengganti pelat sesuai dengan ketentuan.
Polisi menindak pengemudi mobil BYD Denza di Tangerang karena memodifikasi pelat nomor menjadi seolah-olah 'RI'. Pengemudi ditilang sesuai dengan UU LLAJ.
Polres Kediri Kota gelar apel pengamanan malam takbir Idul Adha 1447 H. Kapolres menekankan pendekatan humanis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.