Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook. Orang tua Nadiem menyatakan kekecewaan.
Hakim mendesak buron Jurist Tan, eks stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim segera ditangkap untuk membuat terang kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa menilai keterangan tiga ahli dari kubu Nadiem tidak obyektif dalam sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop. Nadiem dituntut 18 tahun penjara.