Revisi UU Wantimpres akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. DPR telah menghapus soal anggota Wantimpres boleh eks napi di bawah 5 tahun.
Adapun DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.