Menko Airlangga Hartarto merespons amar putusan MK yang memerintahkan pemerintah & DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Airlangga Hartarto kembali jadi Menko Perekonomian di kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Airlangga mengatakan tugasnya sebagai Menko Perekonomian akan berat.