Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, hingga saat ini belum menerima dakwaan Ferdy Sambo dkk. Dia lantas menyinggung tentang Pasal 143 ayat 4 KUHAP.
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar besok di PN Jaksel. Sidang kasus Sambo dkk dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media massa.