Kegigihan seorang pedagang kaki lima ini patut diacungi jempol. Hasil jerih payahnya jualan martabak berhasil membuahkan satu unit rumah dengan tabungan koin.
Majelis Hakim PN Mojokerto memutuskan hukuman 3 tahun penjara terhadap Zanuar dalam perkara perdagangan orang. Zanuar terbukti menjual istrinya untuk threesome.
Aktivitas penyapu koin di Jembatan Sewo, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu sudah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Jumlahnya kian marak saat musim mudik.