Firaun merupakan kepala negara dan pemimpin agama bagi masyarakat Mesir kuno. Penduduk Mesir Kuno, menanggap firaun sebagai setengah manusia dan setengah dewa.
Ibu dan anak divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis itu diputuskan oleh PN Gianyar, Bali.