Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Sejumlah pendukung calon kepala daerah mendatangi MK menyaksikan pembacaan putusan gugatan Pilkada. Para pendukung ada yang datang jauh-jauh dari Papua.