Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh PT NTB. Dia juga dikenakan denda Rp 400 juta dan ganti rugi Rp 418 juta.
Densus 88 menyatakan ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan terorisme, melainkan tindakan kriminal umum. Ia memastikan pelaku tidak terlibat dengan jaringan apa pun.