Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Seorang mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencuri dan menjual organ tubuh manusia.