Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dia menilai MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.
"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.
AKSI dan VISI sepakat menggugat LMKN terkait pengelolaan hak cipta dan royalti. Mereka dukung transparansi dan regulasi yang lebih baik untuk industri musik.