Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa rencana untuk merealisasikan kenaikan gaji PNS perlu adanya pembicaraan lebih dulu dengan Menteri Keuangan.
PNS tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat. Aturan BUP dan besaran pensiun juga diatur pemerintah.