ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang rugikan negara Rp 1 triliun.
Pertamina menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat lewat Desa Energi Berdikari (DEB) yang kini hadir di Desa Besakih, Bali.