Dalam Pilkada 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar karena alasan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih.
KPU Bangkalan coblos ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Dua titik itu di TPS 007 Desa Banjar-TPS 003 Desa Tlagah Kec Galis. Ini hasilnya