PAM, ibu muda berusia 19 tahun yang membuang bayi di pura di Sesetan, Denpasar, Bali, dituntut hukuman tiga bulan penjara. Dia didakwa menelantarkan anak.
"Seorang yang mencalonkan diri sebagai capres kalah dua kali, maka seharusnya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi," kata pengacara Gulfino.