Puluhan keluarga eks TPU Menteng Pulo pindah ke Rusun Jagakarsa. Proses relokasi ini diharapkan membawa kehidupan yang lebih layak dan manusiawi bagi mereka.
Aipda Maryudi dituntut 1,5 tahun penjara setelah ledakan rumahnya menewaskan ibu & anak serta merusak 6 rumah di Mojokerto. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.