Kemendag menanggapi Permendag 8/2024 yang dianggap memicu kebangkrutan Sritex. Rapat koordinasi dengan Kemenperin akan membahas kondisi industri tekstil.
PT Sritex dipanggil Dispernaker Sukoharjo setelah dinyatakan pailit. Manajemen berupaya hukum dan berharap dukungan untuk menjaga operasional dan karyawan.