Dua pria asal Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. Narkoba dari Sumut itu rencananya dijual Rp 260 juta.
Sopir asal Probolinggo, ADH, ditangkap setelah membawa sabu saat dievakuasi pasca kecelakaan. Polisi ungkap jaringan narkoba dengan 8 tersangka lainnya.