Jaksa lalu menanyakan apakah CV tersebut didirikan untuk mengakomodasi penambang ilegal, yang kemudian bijih timahnya dibeli oleh PT Timah. Apit membenarkannya.
Jaksa menghadirkan bos smelter swasta bernama Tamron sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.