Restoran biasanya tidak memperbolehkan adanya makanan dan minuman dari luar. Namun, banyak pengunjung membawanya, sampai membuat pelayan resah seperti ini.
PHRI bakal mengajukan udicial review terhadap undang-undang yang mengatur besaran pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini besaran pajak 40-75 persen.