Hakim memutuskan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo (20) ke lokasi penganiayaan Cristalino David Ozora dilelang untuk mengurangi restitusi.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyambutnya dengan tepuk tangan sambil berteriak 'Siiuuu'.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis besok. Ayah Mario, Rafael Alun, mengaku akan mengasihi dan mencintai Mario.