Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Diketahui, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau (Kepri) membuka penerbangan internasional untuk 19 negara.