Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi BTS pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah hal yang diungkap jaksa dalam tuntutan tiga terdakwa.
Kejari Karo tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan sebagai tersangka. Ia diduga korupsi pembangunan TPU di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.
Polda Aceh tahan eks Kadisdik Aceh RF dan dua orang lainnya. Ketiganya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan westafel Rp 43,7 saat pandemi COVID-19.