Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet petani hingga UMKM melalui PP nomor 47/2024. Prabowo berharap mereka bisa bekerja dengan semangat.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha, itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani PP yang menghapus tagihan kredit UMKM di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan hari ini.
Pemerintah Prabowo Subianto berencana pemutihan utang untuk UMKM, petani, dan nelayan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban dan meningkatkan produktivitas.