Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Japek II tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.
KPK memastikan akan ikut mengusut keterlibatan keluarga SYL dalam kasus korupsi. KPK mendalami peran keluarga SYL dalam berkas perkara TPPU yang masih berjalan.