Direktorat Jenderal Pajak memblokir rekening 84 Wajib Pajak yang nunggak bayar senilai Rp 330,6 miliar. Tindakan ini untuk menegakkan hukum perpajakan.
KPK memeriksa konsultan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakut untuk mendalami upaya tawar-menawar nilai PBB dari PT Wanatiara Persada.