PDIP mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP Tia Rahmania.
Mahkamah Agung mengaktifkan kembali Albertina Ho dan Nawawi Pomolango menjadi hakim. Mereka sebelumnya diberhentikan sebagai hakim karena jabatannya di KPK.
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan telah memberikan sanksi terhadap ratusan hakim pada 2024. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath mengapresiasi transparansi MA.