MYP divonis 13 tahun penjara karena memerkosa putri tirinya di Mojokerto. Hakim menilai perbuatan MYP merusak masa depan korban dan mengakibatkan trauma.
Majelis Hakim PN Kayuagung vonis Rosi Yanto 20 tahun penjara atas pemerkosaan dan pembunuhan anak 6 tahun. JPU rencanakan banding untuk tuntutan hukuman mati.
Ali Syahbana Munthe (49) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan, karena terbukti secara sah memperdagangkan beruang madu yang telah diawetkan.