Ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan keringanan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Salah satunya Kalimantan Barat (Kalbar).
Masyarakat Kalimantan Barat kini bisa perpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama. Proses ini berlaku hingga Desember 2026 dengan syarat tertentu.