Wamensesneg Juri memastikan karyawan Hotel Sultan yang terdampak eksekusi tidak perlu khawatir. Pemerintah akan mendata dan memperhatikan nasib mereka.
Pihak pengelola GBK memastikan tak pernah ada perjanjian jual beli atas tanah Blok 15 yang ditempati Hotel Sultan, dan tak ada pelepasan tanah maupun hibah.